Resmi Jabat Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Siap Berantas Penyelundupan Benih Lobster yang Masih Marak Terjadi
Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono (kedua dari kiri) siap memberantas segala macam praktik penyelundupan benih bening lobster yang rugikan negara-Fandi Permana-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melantik Pung Nugroho Saksono sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang sebelumnya berstatus definitif.
Adapun Pung Nugroho Saksono mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PSDKP sejak Februari 2024 lalu.
BACA JUGA:Percepat Jadi Global Supply Chain, KKP Terapkan Sertifikasi Budidaya Lobster
BACA JUGA:Tak Mau Kecolongan, KKP Perketat Pengawasan untuk Cegah Penyelundupan Benih Bening Lobster
Pria yang akrab disapa Ipunk siap mengemban tugas pokok seperti memberantas illegal fishing, laundry fishing hingga penyelundupan benih bening lobster (bbl).
Ipunk akan menindaklanjuti pesan dari Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono usai dirinya menerima jabatan tersebut Trenggono menitipkan pesan kepada Ipunk agar turun tangan melawan praktik-praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL).
Penyelundupan BBL masih menjadi fokus KKP karena praktiknya kejahatan yang transaksional dan merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
"Arahannya, kita melakukan menghentikan penyelundupan BBL. BBL nilainya luar biasa bisa triliunan kalau tidak diawasi lolos begitu saja negara tidak dapat apa-apa. Kalau yang kemarin baru gas dikit, sekarang ngegas terus," kata Ipunk dalam acara Konferensi Pers, Jakarta, Jumat 14 Juni 2024.
BACA JUGA:2 Kurir Benih Lobster Senilai Rp 11 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta, Upahya Rp 10 Juta
Menurut Ipunk, biang kerok penyeludupan benur lobster masuk dalam kategori bisnis ilegal. Sebab, hal ini banyak merugikan pengrajin atau nelayan lokal
Untuk itu, pihaknya akan terus memantau dan memberantas penangkapan kapal yang menangkap ikan secara ilegal.
Berdasarkan data yang diterimanya, sampai saat ini masih ada ada kapal-kapal baik Indonesia maupun asing yang menangkap ikan secara ilegal di Indonesia. Modusnya pun beragam.
BACA JUGA:Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 350 Ribu Baby Lobster di Wilayah Curug-Tangerang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: