JAKARTA, DISWAY.ID- Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (FS), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) dipindahkan dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat ke LP Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Pada tanggal 29 Agustus 2023, Ferdy Sambo CS (Cum Suis/dan teman-teman) dipindah ke Lapas Cibinong. Dengan pertimbangan pembinaan," kata Kepala Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM Rika Aprianti, Selasa 12 September 2023.
Rika juga mengatakan, terpidana Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo juga dipindahkan dari lapas sebelumnya.
BACA JUGA:Batal Dihukum Mati, Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong
"Putri Candrawathi dipindah ke Lapas Kelas IIa Tangerang, dari Lapas Kelas II A Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujar Rika.
Rika tidak menjelaskan secara detail alasan pemindahan Ferdy Sambo Cs, termasuk saat ditanya terkait kapasitas lapas sudah penuh.
"Mereka ditempatkan bersama warga binaan yang lain," ujar Rika.
Melihat tanggal pemindahan para terpidana pembunuhan itu, hanya berselang 5 hari setelah dilakukan eksekusi badan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, pada Kamis 24 Agustus 2023.
BACA JUGA:Pakai Kemeja Hitam, Begini Kondisi Ferdy Sambo Pasca Dijebloskan ke Rutan Salemba: Duduk Sendirian
Ketiganya dieksekusi bersamaan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Sedangkan terpidana Putri Candrawathi, pelaksanaan eksekusi badan ke Lapas Perampuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Rabu 23 Agustus 2023.
Pelaksanaan eksekusi badan tersebut, dilakukan setelah proses hukum terhadap para terpidana tersebut, sudah inkrah di level Mahkamah Agung (MA).
Melalui kasasi, terpidana Ferdy Sambo berakhir dengan pengurangan hukuman dari pidana mati, menjadi penjara seumur hidup.
Terpidana Ricky Rizal inkrah setelah mendapatkan keringanan hukuman hasil kasasi, dengan pidana penjara selama 8 tahun, dari semula 13 tahun.
Sedangkan terpidana Kuat Maruf, hasil kasasinya inkrah dengan hukuman 10 tahun, dari semula 15 tahun penjara.