Kasasi MA terhadap terpidana Putri Candrawathi berakhir dengan pengurangan hukuman dari 20 tahun, menjadi hanya 10 tahun penjara.
Satu-satunya terpidana sudah bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua adalah terpidana Bharada Richard Eliezer (RE).
Bharada Richard adalah ajudan Ferdy Sambo, saat menjabat Kadiv Propam Polri. Personel Brimob tersebut, adalah eksekutor pembunuhan berencana Brigadir Yosua, menembak sebanyak tiga sampai empat kali.
Tapi, status Bharada Richard sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut, membuatnya hanya mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan. Hukuman tersebut inkrah sejak peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah bebas bersyarat, pada Agustus 2023.