Para talent rumah produksi yang diduga buat konten video porno tidak jadi diperiksa hari ini (15/9) oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Bos Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel Dulunya Tukang Pijat
Ade Safri membeberkan terdapat beberapa alasan batalnya pemeriksaan hari ini.
"Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan enam belas orang orang saksi talent pria dan wanita pada hari Jumat ini. Ada beberapa surat panggilan yang dikirimkan melalui ekspedisi oleh penyidik karena saksi berdomisili di luar kota atau luar pulau," bebernya.
"Dan dikembalikan oleh ekspedisi pada hari ini ke kantor penyidik, dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau dengan alasan bahwa yang orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut," sambungnya.
Bakal ada 16 talent yang bakal diperiksa pihak Ditreskrimsus PMJ. Sebanyak 11 wanita dan 5 pria talent yang akan diperiksa pihaknya sebagai saksi pada Jumat (15/9) mendatang.
BACA JUGA:Kasus Rumah Produksi Film Dewasa, Tersangka Bisa Bertambah Dikaitkan UU Pornografi
"Pemeriksaan terhadap 11 orang talent wanita dan 5 orang talent pria dalam pembuatan film dewasa tersebut diagendakan pemeriksaannya di hari Jumat," tuturnya.
Satu talent lainnya yang berinisial SE telah ditahan pihaknya.
"12 orang itu termasuk tersangka SE yang sudah kita lakukan penahanan," ujarnya.
Diketahui, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan terdapat lima tersangka diamankan pihaknya.
"I peran sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah website, JAAS peran sebagai Kameramen, AIS peran sebagai editor Film, AT peran sebagai Sound Enginering, SE peran sebagai Sekertaris dan talent," katanya kepada awak media, Senin 11 September 2023.
Diungkapkannya, kasus tersebut terungkap usai pihaknya melakukan pemantauan siber.
BACA JUGA:120 Video Film Dewasa Milik Rumah Produksi Jaksel Mayoritas Dibuat di Pasar Minggu
Kemudian Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka atas nama I, JAAS. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 1 agustus tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengamankan 3 tersangka lainnya yaitu SE, AIS, dan AT," tambahnya.
Dijelaskannya, para tersangka memperoleh beberapa keuntungan dalam kasus tersebut.