JAKARTA, DISWAY.ID-- Selebgram asal Makassar, Nur Utami ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU bandar narkoba, Fredy Pratama.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita aset sebesar Rp7 Miliar dari tersangka selebgram asal Makassar, Nur Utami.
"Aset-aset yang berhasil kita amankan ada beberapa jenis kendaraan, di antaranya Alphard, kemudian Hilux, termasuk juga HRV dan beberapa kendaraan yang lainnya," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi kepada wartawan, Senin, 18 September 2023.
BACA JUGA:Selebgram Nur Utami Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Selain kendaraan, pihak kepolisian juga menyita berbagai jenis tas mewah bernilai miliaran rupiah.
"Dari yang bersangkutan juga kita lakukan penyitaan terhadap barang-barang bermerek, seperti tas LV, Hermes, dan beberapa jenis barang yang lainnya," ungkapnya
"Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar Rp 6 sampai 7 miliar," lanjutnya.
Jayadi mengungkapkan aset-aset itu tak dibuat atas nama Nur ataupun suaminya yang berinisial S. Namun dia memastikan aset tersebut diperoleh dari pencucian uang penjualan narkoba Fredy Pratama.
"Barang-barang bukti yang berhasil kita sita, yang saya sebutkan tadi, itu tidaklah diatasnamakan yang bersangkutan NU maupun S. Tetapi kita bisa buktikan bahwa perolehannya itu adalah berasal dari S yang kemudian digunakan oleh NU untuk membeli aset, baik kendaraan maupun barang-barang, termasuk juga tanah dan bangunan," imbuhnya.
BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Peran Selebgram Nur Utami di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Peran Nur Utami
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Jayadi membongkar peran Nur Utami dalam kasus tersebut.
Ia mengatakan Nur Utami ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta menikmati uang hasil penjualan narkoba sindikat Fredy melalui suaminya, inisial S.
"Kalau NU tidak menggunakan secara langsung narkotika. Tetapi memanfaatkan aset-aset hasil dari penjualan narkotika dari S, kemudian dimanfaatkan atau diserahkan S kepada istrinya untuk membeli ataupun berinvestasi dengan pembelian barang-barang," ujar Jayadi kepada wartawan, Senin, 18 September 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Segera Kirim Berkas Panji Gumilang ke Kejagung