Harus Netral! Ini 11 Larangan Untuk Prajurit TNI Pada Pemilu 2024

Selasa 19-09-2023,22:50 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Kedua, secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada.

ketiga, menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.

BACA JUGA:Pernyataan Panglima TNI Soal 'Piting' Heboh, Mabes TNI: Kadang Bahasa Prajurit Itu Suka Disalahartikan

keempat, berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.

kelima, secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu & pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI.

Keenam, melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu.

ketujuh, secara perorangan/satuan/ fasilitas menyambut & mengantar peserta kontestan.

kedelapan, menjadi anggta KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye.

BACA JUGA:Kecam Aksi Kekerasan di Rempang, Mahasiswa Desak Jokowi Tarik TNI - Polri dari Pulau Rempang

kesembilan, terlibat & ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.

kesepuluh, memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu.

Kesebelas, melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Menurutnya, ke-11 larangan ini untuk mengantisipasi  adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi diseluruh pelosok negeri pada Pemilu 2024 mendatang.

Kategori :