JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy menyatakan tiga pelapor kasus penistaan agama telah sepakat berdamai dengan kliennya.
Ketiga pelapor itu adalah Muhammad Ihsan Tanjung, Setya Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.
Dengan demikian, ketiga pelapor tersebut memutuskan untuk mencabut laporannya.
BACA JUGA:Bima Prawira Ngaku Dibohongi Produser Video Porno: Ngakunya Miliki Legalitas Perusahaan
“Perdamaian dan pecabutan dari pihak pelapor atas nama Ihsan Tanjung itu tanggal 21 Agustus 2023, terus Setya Kurniawan pada 25 Agustus 2023, dan Ruslan Abdul Gani 8 September 2023,” kata Hendra di Bareskrim Polri, Selasa, 19 September 2023.
Hendra mengatakan, pihaknya dengan para pelapor sudah saling memaafkan.
“Jadi saling memaafkan, jadi permaafan inilah dasar dari perdamaian ini karena tentunya bicara tentang kesalahan seluruh manusia. Bagaimana penyelesaiannya, saling memaafkan ini adalah penyelesaian terbaik untuk kita semua,” imbuhnya.
Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, Hendra berharap segala persoalan, yang ada dengan klien kami dapat diselesaikan dengan baik-baik.
"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," ujar dia.
BACA JUGA:TPNPB OPM Bantah 5 Warga Papua yang Tewas di Yahukimo Anggotanya, Sebby Sambom: Mereka Sipil
Hendra mengatakan mereka bakal melakukan konferensi pers bersama besok, 20 September 2023 untuk menjelaskan soal perdamaian tersebut.
"Mungkin nanti kita sampaikan informasinya berkait dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaiannya kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI," tutupnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.