Babak Baru! Relawan Prabowo Bakal Laporkan Alifurrahman Ke Mabes Polri soal Berita Bohong

Rabu 20-09-2023,06:39 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Relawan Prabowo akan melaporkan pemilik akun SEWORD TV, Alifurrahman ke Mabes Polri pada Kamis, 21 September 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua relawan Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer saat ditemui media di rumah Pemenangan Relawan Prabowo, Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa, 19 September 2023.

Immanuel menjelaskan bahwa laporan tersebut perlu dilakukan mengingat telah menganggu dan meresahkan publik. 

"Lantas upaya hukumnya yang pasti hari Kamis kita laporkan ke Mabes Polri karena tindakan ini sudah meresahkan publik," ujar Immanuel kepada awak media. 

BACA JUGA:Mega Jibao

"Yang dirusak itu tadi yang saya sampaikan, yang dirusak itu demokrasi, NKRI, yang bagian penting yang kita perjuangkan 98," lanjutnya. 

Lebih lanjut, dia menyebutkan ada dua nama yang akan ditindak secara hukum oleh para Relawan Prabowo, yaitu Alifurrahman dan Budi S. Kamri. 

Tidak hanya itu, bahwa Immanuel juga akan menindak secara hukum sosok yang menjadi backingan Alifurrahman. 

"Alifurrahman dan orang-orang yang dibelakanganya Alifurrahman, yang ngebackingin, ingat yang ngebackingin Alifurrahman pun akan kita tindakan hukum," kata Immanuel. 

BACA JUGA:Diperiksa Ditreskrimsus, Meli 3GP Diberondong 38 Pertanyaan: Aku Cuma Satu Episode!

"Kita tidak mau tahu siapa dibelakangnya dan saya berharap orang yang dibelakangnya ngebela Alifurrahman," tambahnya. 

Oleh sebab itu, Immanuel ingin Ganjar Pranowo bertanggungjawab atas tindakan Alifurrahman, mengingat nama tersebut merupakan salah satu dari anggota relawan Ganjar Pranowo. 

"Saya pastikan orang ini adalah pendukungnya Ganjar pranowo. Ini tidak sehat bagi demokrasi dan saya minta kepada Ganjar pranowo sebagai calon presiden meminta maaf atas perilaku tindakan kebencian dan kebohongan yang dilakukan oleh pendukungnya," jelas Immanuel. 

Diketahui, kedua nama ini diduga telah melakukan tindakan kejahatan terhadap salah satu bacapres, yaitu Prabowo Subianto. Adapun tindakan yang dimaksudnya, yaitu menyebarkan hoaks atau berita bohong dan kebencian. 

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Tersangka Korupsi Tol MBZ

Kategori :