Kejagung Tetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Tersangka Korupsi Tol MBZ

Kejagung Tetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Tersangka Korupsi Tol MBZ

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Tol MBZ.-Jasamarga-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Tol MBZ.

"Tim penyidik berdasarkan 2 alat bukti yang kuat pada hari ini telah menetapkan saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, dalam konferensi pers, Selasa, 19 September 2023.

Kuntadi mengatakan penyidik menduga SB terlibat dalam pemufakatan jahat dalam kasus korupsi proyek Tol MBZ.

Kini, SB langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Janji Bahlil Lahadalia Pada Warga Rempang Setelah Rapat 3 Menteri dengan PB Batam

BACA JUGA:Kebohongan Bahlil Lahadalia Dibongkar Warga Rempang: Biarlah Kami Mati Berdiri dari pada Harus Hidup Berlutut

"Akibatnya negara dirugikan. Selanjutnya yang bersangkutan kami sangkakan langgar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat 1 ke-1," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek.

"Telah menemukan minimal dua alat yang kami anggap cukup dan selanjutnya kita tetapkan 3 orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu, 13 September 2023.

Kuntadi menjelaskan ketiga orang tersebut adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020.

BACA JUGA:Xinyi Tidak Masuk Pabrik Kaca 10 Besar di Dunia yang Rencananya Akan Berinvestasi di Pulau Rempang, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:TPNPB OPM Tantang TNI Polri Setelah Tembak 1 Anggota Brimob: Kami Sudah Kuasai Posko dan Tunggu Kedatangan Mereka

"YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting," kata Kuntadi.

Proyek ini nilainya mencapai Rp 13.2 triliun. Akibat korupsi, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1.5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait