Kejagung Tetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Tersangka Korupsi Tol MBZ
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Tol MBZ.-Jasamarga-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Tol MBZ.
"Tim penyidik berdasarkan 2 alat bukti yang kuat pada hari ini telah menetapkan saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, dalam konferensi pers, Selasa, 19 September 2023.
Kuntadi mengatakan penyidik menduga SB terlibat dalam pemufakatan jahat dalam kasus korupsi proyek Tol MBZ.
Kini, SB langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Janji Bahlil Lahadalia Pada Warga Rempang Setelah Rapat 3 Menteri dengan PB Batam
"Akibatnya negara dirugikan. Selanjutnya yang bersangkutan kami sangkakan langgar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat 1 ke-1," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek.
"Telah menemukan minimal dua alat yang kami anggap cukup dan selanjutnya kita tetapkan 3 orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu, 13 September 2023.
Kuntadi menjelaskan ketiga orang tersebut adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020.
"YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting," kata Kuntadi.
Proyek ini nilainya mencapai Rp 13.2 triliun. Akibat korupsi, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1.5 triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: