JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus sengketa lahan perkebunan sawit di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, belum menemui titik terang.
Pengamat sekaligus aktivis Muslim Arbi menyoroti penanganan kasus sengketa lahan tersebut.
Menurutnya, penanganan kasus yang menimpa Hok Kim atau Acen bin Ikhsan terdapat keanehan dan keganjilan hukum.
BACA JUGA:Kasus Penyerangan di Perkebunan Sawit Pelantaran Kotim Diadukan ke Menkopolhukam
Oleh karenanya, dia meminta kasus tersebut diambil oleh Mabes Polri.
Demikian diungkapkan oleh Muslim Arbi dalam channel youtube Anti Oligarki. Video yang diunggah pada 14 September 2023 tersebut telah ditonton ribuan kali.
"Ini kan ada persoalan yang menurut saya, setelah saya pelajari, saya baca dari bahan-bahan yang sampai ke saya bahwa ada perlakuan tidak adil. Dimana, Polisi menurut saya bertindak kurang adil,” kata Arbi dalam kanal youtube Anti Oligarki yang diakses pada Rabu 20 September 2023.
Penegakan hukum terkait kasus tersebut, sambungnya, tidak mencerminkan keadilan sebagaimana moto Polri saat ini. Institusi Polri, kata dia, seharusnya melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
"Ini yang terjadi pada pak Acen bin Ikhsan atau pak Hok Kim malah sebaliknya. Dari bacaan saya, beliau ini memiliki lahan sawit 700 hektar, kemudian beliau ini seolah-olah dipersekusi, dikriminalisasi sehingga akan nampak benang merah dari bacaan saya ini, bahwa lahan ini akan diambil alih," ujarnya.
BACA JUGA:Elektabilitas Erick Thohir Tertinggi sebagai Cawapres di Jatim Menurut Survei PRC
Dari informasi yang diperoleh, Arbi menilai terdapat kejanggalan-kejanggalan penanganan kasus tersebut.
"Baik Polda Kalimantan Tengah, Polres Kotawaringin Timur, Polsek Pundu dan Pospol Pelantaran, ini seolah-olah berpihak. Inilah barangkali makanya, saya mendapat juga ini ada pengaduan ke Kadiv Propam Polri," ujarnya sembari menunjukkan satu bundel dokumen.
"Nah, saya melihat dalam konteks ini ada ketidakadilan dalam penanganan persoalan ini. Jadi, pak Hok Kim ini korban. Tapi sekarang ini seolah-olah bahkan sempat ditahan 60 hari, kemudian lahannya mau diambil dengan modus ada 14 sertipikat, lalu kemudian dengan itu harus dia akui di dalam penahanan itu menjadi 38 sertipikat. Ini jelas-jelas, semua tergambar disini," jelasnya.
Arbi berharap oknum-oknum Polisi yang berpihak dalam menangani kasus tersebut agar dicopot dari jabatannya dan diproses.
"Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini, saya minta kalau ternyata (berpihak) Polda Kalimantan Tengah dan jajaran dibawahnya, Polres dan Polsek tidak bisa, copot! Copot, Proses mereka. Jadi, oleh sebab itu, wajar itu adalah institusi Kepolisian, yang mana yang bertindak adalah Kadiv Propam," tuturnya.