Kejati Kalteng Sebut Bupati Halikin Nor Berpotensi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kejati Kalteng Sebut Bupati Halikin Nor Berpotensi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Ketua KONI Kotawaringin Timur, Ahyar Umar saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah naik ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, kejati telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi.

BACA JUGA:Kejati Bali OTT Kepala Desa Adat Diduga Peras Investor Tanah Rp10 Miliar

BACA JUGA:Berkas Perkara 12 Tersangka Talent Film Dewasa Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Namun Ketua KONI Kotawaringin Timur, Ahyar Umar mengatakan jika penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Kalimantan Tengah ini tidak terkait dengan dana hibah. Perkara itu lebih kepada pembelian alat olahraga untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi.

Ketua KONI Kotawaringin Timur, Ahyar Umar mengatakan jika pertanggungjawaban dana PORPROV merupakan tanggung jawab Bupati Kotawaringin Timur, Halikin Nor.

"Untuk pelaksanaan PorProv awal tahun 2023 yaitu 7 miliar, itu tidak pernah digali oleh penyidik hanya fokus katanya di KONI. Ada apa ini? Apa ini untuk menyelamatkan seseorang? Apa ini untuk menyelamatkan Bupati sebagai ketua PorProv, itu pertanyaan besar saya," ungkap Ahyar Umar saat ditemui usai mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 27 Mei 2024. 

BACA JUGA:TVS Indonesia Terus Lebarkan Sayap, Kali Ini Buka Main Dealer Baru di Palangkaraya

BACA JUGA:Kejati Geledah Rumah Franky Bos PT GFI terkait Dugaan Mafia Tanah di Babel

Sebelum kasus ini menyeruak, Ahyar Umar mengaku sempat bertemu Kepala Kejasaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal di kediamannya di Palangkaraya.

Saat itu Umar bersama dua orang saksi berbincang dengan Kepala Kejati dan menyatakan jika Bupati Kotawaringin Timur berpotensi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PorProv.

"Pada saat saya menghadap Kepala Kejati Kalimantan Tengah, bapak Kajati menyatakan bahwa bupati Kotim adalah tersangka ada saksinya, saksinya nanti kita simpan dulu," kata Ahyar Umar.

"Bapak Kajati saat itu mengatakan bahwa Bupati Kotim tidak pernah menghadap beliau, dan tidak kenal dengan beliau," sambung Ahyar.

BACA JUGA:Berkas Firli Bahuri Dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads