KPK Ungkap Dana Hibah Pokir Jatim Tak Dinikmati Rakyat Seutuhnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dana hibah pokok pikiran (pokir) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022 tak dinikmati masyarakat seluruhnya-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dana hibah pokok pikiran (pokir) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022 tak dinikmati masyarakat seluruhnya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, salah satu tersangka kasus suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2019-2021, yakni mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi.
Asep menjelaskan bahwa pejabat negara ini dapat jatah hibah pokir sebesar Rp398,7 miliar selama 2019-2022.
BACA JUGA:IWO: Pemecatan Yudhistira Sah, Cederai Marwah Organisasi
"Dengan rincian sebagai berikut, tahun 2019 Rp54,6 miliar; Rp84,4 miliar pada tahun 2020; Rp124,5 miliar pada tahun 2021; dan Rp135,2 miliar pada tahun 2022," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 2 Oktober 2025 malam.
Kemudian, Asep mengatakan bahwa, dana hibah tersebut didistribusikan kepada koordinator lapangan (korlap).
Mereka adalah pihak swasta dari pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jodi Pradana Putra; pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kurniawan; Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Hasanuddin; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Sukar.
Empat korlap ini sekarang sudah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sementara, A. Royan belum ditahan karena dalam kondisi kesehatannya.
Asep menerangkan bahwa setelah didistribusikan, terjadi kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dan sejumlah pihak.
BACA JUGA:Bank Raya Semakin Perkuat Komitmen Implementasi Ekosistem Bisnis Berkelanjutan Berbasis ESG
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Jumat 3 Oktober 2025, BMKG Prediksi Turun Hujan.
Lebih lanjut, para korlap juga membuat proposal permohonan dana hibah juga dilakukan sembarangan.
Asep menyebut rincian pembagian fee itu adalah sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
