bannerdiswayaward

Penerima Dana Hibah Dikurangi Imbas Efisiensi Anggaran, Guru PAUD Ngadu ke DPRD DKI

Penerima Dana Hibah Dikurangi Imbas Efisiensi Anggaran, Guru PAUD Ngadu ke DPRD DKI

Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non formal di Jakarta merasa resah karena terdampak efisiensi anggaran-DPRD DKI Jakarta-

JAKARTA, DISWAY.ID - Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non formal di Jakarta merasa resah karena terdampak efisiensi anggaran.

Mereka mengadu ke DPRD DKI Jakarta karena terkena pengurangan dana hibah dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi anggaran.

BACA JUGA:Gara-Gara Efisiensi Anggaran, Formasi ASN Dikurangi, Kementerian PAN-RB Buka Suara

BACA JUGA:KPK Kenalkan MCP, Bisa Monitoring Pemda Kurangi Biaya Protokoler Guna Efisiensi Anggaran

Guru PAUD yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) DKI Jakarta pun ditemui langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin pada Jumat, 7 Maret 2025.

Dalam pertemuan itu, Himpaudi menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan guru PAUD non formal.

Salah satu kekhawatiran utama yang disampaikan adalah pengurangan jumlah penerima hibah bagi guru PAUD non formal.

Sebelumnya, 7.100 guru menjadi penerima. Namun dikurangi menjadi 6.800 guru.

“Ini tentu sangat miris,” ujar Khoirudin.

BACA JUGA:Menpora Sebut Efisiensi Tak Berdampak pada Ajang Internasional 2025

BACA JUGA:BigBox AI dari Telkom Dorong Efisiensi dan Efektifitas Operasional Bisnis

Menurut dia, Inpres tidak semestinya mengurangi honorarium tenaga pendidik.

Selain itu, Himpaudi juga menuntut pemberian insentif insentif sebesar Rp1,1 juta. Saat ini, guru PAUD non formal hanya menerima Rp550.000.

Sementara itu, jumlah total guru PAUD non formal di DKI Jakarta mencapai lebih dari 8.000 orang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads