Kejati Geledah Rumah Franky Bos PT GFI terkait Dugaan Mafia Tanah di Babel

Kejati Geledah Rumah Franky Bos PT GFI terkait Dugaan Mafia Tanah di Babel

Tim Pidsus Kejari Babel melakukan penggeledahan kantor hingga rumah terkait kasus dugaan mafia tanah.-ist-

BELITUNG, DISWAY.ID-- Kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di sejumlah wilayah Bangka Belitung dinaikkan status perkaranya oleh kejaksaan.

Dalam menangani dugaan mafia tanah tersebut, Tim Pidsus Kejati Bangka Belitung telah melakukan penggeledahan.

Dibantu Intel Kejaksaan Negeri Kejari Belitung, Tim Pidsus Kejari Babel kali ini menggeledah PT Green Forestry Indonesia (PT GFI) dan PT Biliton Plywood di kawasan Industri Suge, Kabupaten Belitung selama dua hari berturut-turut.

BACA JUGA:Adian Napitupulu Singgung Pemberian Pangkat Jenderal ke Prabowo: Upaya Jokowi Menanamkan Investasi Politik!

Penggeledahan dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di sejumlah wilayah, mulai dari kawasan Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang tahun 2009-2023.

“Hari Rabu tanggal 28 sekitar pukul 14.00 tim dari Pidsus Kejati melakukan pengggeledahan di PT. Biliton plywood. Penggeledahan terkait penyidikan ‘mafia tanah’ PT. GFI,” ujar Jaksa Penyidik Thoriq Mulahela, mewakili Asintel Kejati Babel Fadil Regan, Kamis (29/2/2024).

“PT GFI diduga melakukan pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang tahun 2009-2023,” sambungnya.

Usai dari PT Biliton Plywood, penggeledahan berlanjut pada Kamis 29 Februari 2024 siang yang menyasar PT. Green Forestry Indonesia (GFI) di Padang Kandis. 

Di PT GFI dimulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB, berawal dari kantor hingga rumah Franky selaku Direktur PT GFI.

BACA JUGA:Jokowi Perkirakan IKN Bisa Jadi Kota Hidup 10 Tahun Kedepan

“Hari ini pukul 11.30 WIB penggeledahan lanjut ke kantor PT GFI di Padang Kandis. Mulai pukul 14.00 penggeledahan berlanjut ke rumah franky di Jalan Endek,” beber Toriq.

Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kejati Babel menyita barang bukti berupa empat kontainer plastik yang berisi sejumlah dokumen.

“Total 4 kontainer plastik yang kita sita. Kita dapat SKT pelepasan hak, sertifikat, dokumen penjualan kayu dan lain-lain terkait PT GFI dan PT Billiton plywood,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Babel meningkatkan status perkara korupsi pemanfaatan tanah milik negara tanpa hak oleh perusahaan swasta, yakni PT Green Forestry Indonesia (PT GFI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: