Sedangkan dari kelompok Hok Kim juga mengalami luka serius.
Informasi dihimpun, kejadian diduga berawal saat kelompok Alpin Laurence merangsek masuk ke areal kebun yang dikuasai Hok Kim.
Rupanya, di kebun tersebut Hok Kim telah ada sejumlah orang berjaga.
Massa mendatangi kebun dengan dalih bahwa putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menyatakan areal bersengketa dimenangkan Alpin Laurence dkk.
Kuasa Hukum Hok Kim, Akhmad Taufik mengaku telah menyurati Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) terkait permasalahan ini.
"Kebetulan saya dari Jakarta kemarin, saya minta Menkopolhukam lakukan proses tuntas. Siapa yang memerintah mereka untuk melakukan penyerangan," kata Taufik dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 12 September 2023.
BACA JUGA:Kapolri Pastikan Pengamanan Piala Dunia U-17 Lancar Meski Barengan dengan Masa Kampanye Pemilu 2024
Taufik menuturkan, pekerja Hok Kim yang berjumlah 6 orang melakukan perlawanan karena melihat salah satu rekannya telah diancam dengan menggunakan senjata tajam.
Taufik menyebutkan, kebun sawit itu merupakan lahan sengketa. "Asal muasalnya sengketa lahan antara Hok Kim dengan Alpin CS,” urainya.
“Kebetulan, pada waktu kasusnya sampai ke Pengadilan Negeri di Sampit pihak Hok Kim menang. Perkara yang 14 sertipikat dengan luas lahan 28 hektar. Sedang 700 hektar lainnya memang punya Hok Kim,” jelas Taufik.