JAKARTA,DISWAY.ID-- Nekat melakukan kecurangan administrasi perjalanan dinas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bernama Novel Aslen Rumahorbo (NAR) akhirnya dipecat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang menyatakan bahwa NAR juga melakukan penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA:KPK Lelang 37 Keping Emas Milik Mantan Rektor Unila, Mau Ikutan? Bisa! Begini Caranya
“KPK sudah melakukan pemberhentian terhadap NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas,” ujar Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa 19 September 2023.
“Hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan NAR terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
“Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” jelasnya.
BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Selain itu, Ali juga mengungkapkan, secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya.
Sehingga tindak lanjut atas pelangaran itu, KPK secara simultan melakukan penegakan kode etik melalui Dewan Pengawas (Dewas), Penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
“KPK pun terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi,” ungkapnya.
BACA JUGA:Geledah Rumah Tersangka TPPU Dirjen Bea Cukai, KPK Sita Mobil, Motor, Tas Mewah hingga Dokumen
Ali juga menambahkan, KPK tentunya akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Hal itu sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik,” tukasnya.