Geledah Rumah Tersangka TPPU Dirjen Bea Cukai, KPK Sita Mobil, Motor, Tas Mewah hingga Dokumen
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri -Rafi Adhi Pratam-
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah rumah tersangka perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
"Tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok, Jawa Barat," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 12 September 2023.
"Tempat dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian juga rumah kediaman pihak terkait lainnya," katanya, menambahkan.
BACA JUGA:Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Dari hasil penggeledahan tersebut diamankan beberapa kendaraan bermotor, tas mewah. Bahkan dokumen yang diduga berkaitan dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Resmi Ditahan KPK, Terkait TPPU
BACA JUGA:Parkir Sembarangan, Mobil Dinas Bea Cukai Kena Derek Petugas Dishub
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah. Tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," kata Ali, mengungkapkan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, nantinya akan dilakukan analisis dan penyitaan. Hal ini untuk melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan terkait perkara tersebut. "Benar, KPK saat ini sedang dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: