LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail Janggal, Hanya Punya Harta Rp 20 Juta

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi Partai NasDem Ajai Ismail menjadi sorotan publik.
Hal ini lantaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya ke KPK dinilai janggal.
BACA JUGA:145.320 Pejabat Negara Sudah Serahkan LHKPN, Ini Rinciannya
BACA JUGA:LHKPN Putri Zulhas, Zita Anjani Rp89,7 Miliar Usai Jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat, 14 Februari 2025, Ajai Ismail hanya melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp20 juta saja dalam bentuk kas dan setara kas.
Ia tidak memiliki tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, surat berharga hingga utang.
Adapun, Ajai Ismail setidaknya sudah melaporkan harta kekayan sebanyak enam kali.
Laporan pertama disampaikan pada 18 Mei 2019. Saat itu, Ajai Ismail berstatus sebagai calon penyelenggara negara (terpilih sebagai anggota legislatif Kabupaten Langkat).
BACA JUGA:KPK: LHKPN Raffi Ahmad Bakal Diumumkan Kamis atau Jumat
BACA JUGA:LHKPN Kades Kohod Arsin Tak Ditemukan, KPK Angkat Bicara
Ia mempunyai harta kekayaan senilai Rp486 juta. Terdiri dari tanah seluas 14.617 meter persegi senilai Rp350 juta, Mobil Mitsubishi /L 200 Mobil Beban tahun 2006 Rp130 juta serta kas dan setara kas Rp6 juta.
Satu tahun berikutnya, tepatnya pada 29 April 2020, Ajai Ismail melaporkan kembali LHKPN-nya senilai Rp6 juta ke KPK. Itu berasal dari kas dan setara kas.
Selanjutnya, tiga tahun berturut-turut Ajai Ismail melaporkan harta kekayaan sejumlah minus (Rp-677.425.898, Rp-675.851.912, Rp-383.629.664).
BACA JUGA:Data LHKPN Kades Kohod Arsin Tak Ditemukan, Diduga Belum Lapor Sejak Menjabat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: