KPK: LHKPN Raffi Ahmad Bakal Diumumkan Kamis atau Jumat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik selebriti sekaligus Staf Khusus Presiden Raffi Ahmad pekan ini.--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik selebriti sekaligus Staf Khusus Presiden Raffi Ahmad pekan ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut pihaknya telah menyelesaikan verifikasi dan akan dipublikasikan di laman elhkpn.kpk.go.id.
"Sudah selesai verifikasi. Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis atau Jumat minggu ini," ujar Tessa dalam keterangan resminya pada Selasa, 28 Januari 2025.
BACA JUGA:Dukung Penghematan Anggaran 2025, KPK Pastikan Tak Pangkas Honor Pegawai
Sebelumnya, anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa suami Nagita Slavina ini sudah melaporkan harta kekayaannya.
"Yang bersangkutan sudah lapor masih menunggu kelengkapan surat kuasa," ujar anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada Disway.id pada Rabu, 8 Januari 2025.
Raffi Ahmad dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai staff khusus Presiden pada 20 Oktober 2024.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolam mengatakan sebanyak 123 pejabat sudah lengkap melaporkan LHKPN-nya.
Sisa satu pejabat yang memang belum habis waktunya untuk melapor.
“Dari 124 (pejabat), 123 sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang. Satu memang dilantiknya 6 Desember, jadi yang satu jatuh tempo 6 Desember plus 3 bulan. Yang kita omongin sekarang 123 laporan," ucap dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 21 Januari
Diketahui, Raffi Ahmad pada 22 Oktober 2024 lalu sudah dilantik menjadi utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: