Paulus Tannos Tertangkap di Singapura, Eks Penyidik KPK: Di sana Bukan Lagi Tempat Aman Bagi Koruptor

Paulus Tannos Tertangkap di Singapura, Eks Penyidik KPK: Di sana Bukan Lagi Tempat Aman Bagi Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi berkas untuk dilakukan ekstradisi buron Paulus Tannos-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos berhasil tertangkap di Singapura

Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha sebut negeri singa bukan lagi tempat aman bagi para koruptor.

BACA JUGA:Kadivhubinter Sebut Buron Paulus Tannos Ditangkap di Singapura pada 17 Januari Lalu

BACA JUGA:Proses Penahanan Paulus Tannos di Singapura Terungkap, KPK: Berdasarkan Perjanjian Ekstradisi

"Hal  ini merupakan pesan kepada seluruh buronan yang melarikan diri ke Singapura, bahwa mereka sudah tidak lagi menjadi pihak yang tidak tersentuh hukum," ujar Praswad dalam keterangannya pada Senin, 27 Januari 2025.

"KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka berdasarkan UU No 5 tahun 2023 yang mengesahkan proses Ekstradisi Treaty between Indonesia and Singapore," lanjutnya.

Praswad juga mengapresiasi kepada KPK karena setelah sekian lama akhirnya menggunakan ekstradisi yang telah disepakati oleh pemerintah Indonesia dan Singapura. 

BACA JUGA:KPK Belum Tahu Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia: Ada Waktu 45 Hari Sejak Penahanan Sementara

BACA JUGA:KPK Berupaya Melengkapi Berkas Ektradisi Paulus Tannos dari Singapura

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK setelah sekian lama kita tunggu-tunggu, untuk pertama kalinya berhasil menggunakan perjanjian ekstradisi yang akhirnya setelah sekian lama disepakati antara pemerintah Indonesia dan Singapura," ujarnya.

Lebih lanjut, Praswad menyinggung soal perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos dapat dikategorikan dalam pidana tersendiri, tindakan menghalan-halangi penyidikan di Pasal 21 UU Tipikor.

"Tindakan Tannos yang berusaha kabur dan buron serta merubah status kewarganegaraan setelah melakukan tindak pidana di Indonesia adalah tindak pidana berlapis, selain tindak pidana pokoknya, yaitu korupsi E-KTP yang telah dilakukan olehnya," jelasnya.

Adapun, Tannos melakukan tindak pidana korupsi e-KTP saat dirinya berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan di wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dilaksanakan Sehari Dua Hari

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads