KPK Belum Tahu Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia: Ada Waktu 45 Hari Sejak Penahanan Sementara

KPK Belum Tahu Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia: Ada Waktu 45 Hari Sejak Penahanan Sementara

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) respon soal Buron kasus Korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronil (e-KTP), Paulus Tannos yang memiliki paspor diplomatik Guinea-Bissau.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tahu kepastian buron Paulus Tannos yang ditangkap di Indonesia Singapura akan dibawa ke Indonesia. 

Paulus Tannos merupakan buron kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (E-KTP) tersebut.

BACA JUGA:KPK Berupaya Melengkapi Berkas Ektradisi Paulus Tannos dari Singapura

BACA JUGA:KPK Sebut Pj Kepala Daerah Tidak Berkontribusi Perbaiki Tata Kelola Pemda

"Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakartanya, karena masih berproses," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Tessa menjelaskan, berdasarkan perjanjian, Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara yakni pada 17 Januari 2025.

"Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," jelas Tessa.

Diketahui, pada Jumat, 17 Januari 2025, otoritas penegak hukum di Singapura menangkap buron KPK, Paulus Tannos.

BACA JUGA:Habis Bepergian, KPK sebut Paulus Tannos Ditangkap di Bandara Changi

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana. 

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.

KPK mengungkap Paulus Tannos sudah tak lagi memegang paspor Indonesia. Sehingga, Lembaga Antirasuah tak bisa menangkap tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) meski sudah menemukannya di negara tetangga.

Adapun kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA:Retret Kepala Daerah, Wamendagri Bima Arya: KPK Bakal Beri Materi soal Pemberantasan Korupsi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads