bannerdiswayaward

KPK Berupaya Melengkapi Berkas Ektradisi Paulus Tannos dari Singapura

KPK Berupaya Melengkapi Berkas Ektradisi Paulus Tannos dari Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi berkas untuk dilakukan ekstradisi buron Paulus Tannos-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi berkas untuk dilakukan ekstradisi buron Paulus Tannos.

Kelengkapan menjadi syarat apabila ingin memulangkan  Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (E-KTP) tersebut.

"Terlepas sistem hukum yang berbeda antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, Pemerintah Indonesia melalui KPK, Kemenkum, Polri dan Kejaksaan Agung, saat ini sedang berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi dalam rangka pemulangan buronan tersangka Paulus Tannos," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Sabtu, 25 Januari 2025.

BACA JUGA:Kecolongan Soal SGHB dan SHM Pagar Laut di Desa Kohod, Ini Kata Menteri Nusron Wahid

BACA JUGA:Profil Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang yang Ngotot dan Ajak Debat Menteri ATR/BPN

Lebih lanjut Tessa menjelaskan soal pemenuhan syarat yang dibutuhkan dari lembaga kepentingan terkait. 

Namun, kata Tessa, Lembaga Antirasuah itu enggan merinci berkas-berkas apa saja yang kurang dalam upaya pemulangan Paulus Tannos tersebut.

Diketahui, pada Jumat, 17 Januari 2025, otoritas penegak hukum di Singapura menangkap buron KPK, Paulus Tannos.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana. 

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:KPK Sebut Pj Kepala Daerah Tidak Berkontribusi Perbaiki Tata Kelola Pemda

BACA JUGA:Tersandung Saat Nyari Burung, Warga Bekasi Dikejutkan Penemuan Granat Aktif!

KPK mengungkap Paulus Tannos sudah tak lagi memegang paspor Indonesia. Sehingga, Lembaga Antirasuah tak bisa menangkap tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) meski sudah menemukannya di negara tetangga.

Adapun kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads