Kecolongan Soal SGHB dan SHM Pagar Laut di Desa Kohod, Ini Kata Menteri Nusron Wahid

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan dengan menggunakan prinsip manajemen resiko yang ketat terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGH) dan Sertifikat-disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, bahwa pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan dengan menggunakan prinsip manajemen resiko yang ketat.
Hal tersebut diungkapkan Kementerian ATR-BPN kecolongan, terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGH) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area Pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Pengawasannya akan kami tingkatkan lebih ketat lagi dengan menggunakan prinsip manajemen risiko yang lebih ketat. Ya kan? Ini pembelajaran juga buat teman-teman di internal kami supaya pejabat kita, petugas kita lebih hati-hati," ujarnya kepada awak media, dikutip Sabtu, 25 Januari 2025.
BACA JUGA:Profil Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang yang Ngotot dan Ajak Debat Menteri ATR/BPN
BACA JUGA:KPK Sebut Pj Kepala Daerah Tidak Berkontribusi Perbaiki Tata Kelola Pemda
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.
"Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertifikat di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Proses pembatalan itu dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama. Yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur," ujar Menteri Nusron kepada awak media, Jumat, 25 Januari 2025.
BACA JUGA:Tersandung Saat Nyari Burung, Warga Bekasi Dikejutkan Penemuan Granat Aktif!
"Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," sambungnya.
Menteri Nusron mengatakan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: