Proses Penahanan Paulus Tannos di Singapura Terungkap, KPK: Berdasarkan Perjanjian Ekstradisi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.-Ayu Novita-
JAKARTA,DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan soal penahanan sementara buronan, Paulus Tannos di Singapura.
Penahanan itu disebutnya dilakukan oleh otoritas Singapura atas permintaan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Proses ini disebut sesuai aturan perjanjian ekstradisi.
“Pengajuan penahanan sementara atau provisional arrest dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu melalui jalur Interpol dalam hal ini melalui Divisi Hubinter Mabes Polri," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Sabtu, 25 Januari 2025.
"Kami mengirim permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut,” lanjut Tessa.
Ia menjelaskan bahwa Divhubinter Polri, menyurati Interpol Singapura. Mereka juga menginstruksikan atase kepolisian Indonesia di Singapura melakukan monitoring dan berkoordinasi lebih lanjut.
Surat ini diteruskan ke Singapore Police Force (SPF) yang kemudian menghubungi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, karena perkara yang ditangani menyangkut dugaan pidana korupsi.
Kemudian, kejaksaan Indonesia di Singapura berkoordinasi dengan CPIB, Attorney General Chambers, dan pengadilan Singapura.
BACA JUGA:KPK Berupaya Melengkapi Berkas Ektradisi Paulus Tannos dari Singapura
Hal ini dilakukan karena penahanan harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan.
“Pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara atase kepolisian, atase kejaksaan dan penyidik,” jelas Tessa.
Setelah syarat terpenuhi, buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu ditahan sementara di Singapura. Adapun upaya ini berlaku selama 45 hari.
“(Berproses) sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara PT,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: