Ada 2 Kasus di KPK, Hakim Nilai Seharusnya Hasto Tak Satukan Praperadilan

Ada 2 Kasus di KPK, Hakim Nilai Seharusnya Hasto Tak Satukan Praperadilan

Ada 2 Kasus di KPK, Hakim Nilai Seharusnya Hasto Tak Satukan Praperadilan-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolak praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen)PDIP Hasto Kristiyanto. Ia menilai gugatan dari politikus itu tidak seharusnya disatukan.

“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” ujar Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025.

BACA JUGA:Kalah Gugat KPK, Tim Kuasa Hukum Hasto Buka Opsi Ajukan Praperadilan Lagi

BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, Tim Hukum Ungkap Kecewaaan

Dikatahui, Hasto terseret dua kasus di KPK, yakni terkait dengan perintangan penyidikan dan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR.

Adapun, dua kasus tersebit diusut dengan surat perintah penyidikan berbeda. Sehingga, kata Djuyamto, harusnya ada dua praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka pada masing-masing perkara.

BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto, Sekjen PDIP Tetap Tersangka Suap Harun Masiku

BACA JUGA:Hasto Klaim Efisiensi Anggaran ala Prabowo Sudah Ada Zaman Megawati Loh!

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai majelis sah.

“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam hal ini, majelis tidak bisa menerima semua dalil dari permohon. Status tersangka yang diberikan Lembaga Antirasuah dinilai sah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads