Parkir Sembarangan, Mobil Dinas Bea Cukai Kena Derek Petugas Dishub

Parkir Sembarangan, Mobil Dinas Bea Cukai Kena Derek Petugas Dishub

Mobil Dinas Bea Cukai Kena Derek Petugas Dishub Akibat Parkir Sembarangan di Jaksel-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mobil dinas Bea Cukai diderek petugas Suku dinas Perhubungan saat sedang parkir di pinggir Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 April 2023.

Peristiwa tersebut viral usai diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta. Mobil berpelat merah itu akhirnya diangkut oleh petugas Dishub, dengan cara diderek di bagian ban depan.

BACA JUGA:Cek Cara Menghidupkan HP OPPO Tanpa Tombol Power

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Made Joni membenarkan adanya peristiwa tersebut. 

Ia mengatakan pihaknya melakukan derek usai menerima informasi dari masyarakat terkait parkir liar di kawasan tersebut.

BACA JUGA:Kemenhub: Bus Mudik Angleb 2023 Wajib Lolos Pemeriksaan Rampcheck

"Ya di sana kan ada laporan masyarakat dan juga ada kegiatan rutin. Itu kan lokasi yang nggak boleh parkir," kata Made saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 April 2023.

Made menjelaskan, petugas Dishub tidak hanya menderek mobil Bea Cukai dalam razia tersebut. Namun, terdapat dua mobil pribadi lainnya yang terjaring razia dan turut diderek.

BACA JUGA:Jangan Lengah! Ini 10 Cara Menyikapi Dampak Globalisasi Terhadap Kehidupan

"Itu sebenarnya nggak cuma satu mobil, ada tiga mobil. Dua itu mobil pribadi, saya nggak tahu milik siapa. Intinya satu mobil Bea Cukai, dua mobil lagi milik pribadi," jelas dia.

Atas peristiwa tersebut, Made mengungkapkan pihaknya menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu ketiga mobil yang melanggar aturan.

BACA JUGA:Pemudik Mesti Tahu, Ada Penyesuaian Jadwal KA Lokal Merak dan Commuterline di Angleb 2023

"Bayar retribusi, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang retribusi. Itu sudah bayar Rp 500 ribu," ungkap Made.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: