Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, Eks Penyidik Minta KPK Segera Lakukan Penahanan

Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, Eks Penyidik Minta KPK Segera Lakukan Penahanan

Logo KPK-Disway/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, berpendapat bahwa putusan itu menjadi bukti penetapan tersangka kepada Hasto bukan merupakan pesanan politik.

BACA JUGA:Pemanggilan dan Penahanan Hasto di Tangan Penyidik Pasca Kalah di Praperadilan, Ketua KPK: Disesuaikan Kebutuhan

BACA JUGA:KPK Bakal Panggil Kembali Hasto Sebagai Tersangka, Tessa: Kita Kumpulkan Bukti dan Keterangan Sejumlah Saksi Dulu

"Ketika kita melihat jalannya persidangan kita lihat apa yang dilakukan KPK murni penegakan hukum. Tidak ada kriminalisasi, tidak ada juga yang ada pesanannya atau bukti yang mengada-ada.

"KPK sudah gamblang menyampaikan di sidang praperadilan dan dilihat secara langsung oleh masyarakat," kata Yudi dikutip Jumat, 14 Februari 2025.

Lebih lanjut, kata Yudi, ada dua hal yang segera dilakukan KPK dalam menyikapi putusan praperadilan Hasto hari ini.

BACA JUGA:Praperadilan Hasto Ditolak, Ketua KPK sebut Putusan Hakim Sudah Tepat

BACA JUGA:Ada 2 Kasus di KPK, Hakim Nilai Seharusnya Hasto Tak Satukan Praperadilan

Pertama, putusan itu menjadi bukti kerja penyidikan KPK hingga penetapan Hasto sebagai tersangka telah sah menurut hukum.

Ia mendorong KPK segera mengusut perkara yang melibatkan Hasto sebagai tersangka. 

Yudi juga meminta KPK kembali memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam waktu dekat dan melakukan penahanan.

"Saya membaca juga hakim memberikan kesempatan kepada KPK untuk menuntaskan kasus ini agar secepatnya perkara pokoknya segera dilimpahkan ke pengadilan. Tentu KPK harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini supaya ada kepastian hukum," kata Yudi.

BACA JUGA:Menang di Sidang Praperadilan, KPK Bantah Ada Kriminalisasi dan Politisasi terhadap Hasto Kristiyanto

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads