Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, Eks Penyidik Minta KPK Segera Lakukan Penahanan

Logo KPK-Disway/Cahyono-
BACA JUGA:Kalah Gugat KPK, Tim Kuasa Hukum Hasto Buka Opsi Ajukan Praperadilan Lagi
"KPK sekarang sudah lebih lega menurut saya untuk segera melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya, seperti misalnya melakukan penahanan dengan tentu memanggil kembali hasto untuk diperiksa," sambungnya.
Yudi menilai sidang praperadilan Hasto telah berjalan sesuai prosedur dan adil. Ia meminta tiap pihak menghormati ketetapan yang telah diputus hakim.
"Kita harus hormati putusan praperadilan ini, kita juga harus lihat prosesnya bahwa pemohon dan termohon telah diberikan kesemaptan yang adil untuk memberikan bukti-bukti termasuk menghadirkan saksi dan ahli termasuk kesimpulannya," tutur Yudi.
Diketahui, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Hakim tidak menerima permohonan dari Sekjen PDIP tersebut.
BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, Tim Hukum Ungkap Kecewaaan
BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto, Sekjen PDIP Tetap Tersangka Suap Harun Masiku
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Djuyamto di PN Jaksel pada Kamis, 13 Februari 2025.
Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.
Praperadilan ini diajukan oleh Hasto yang tak terima dengan status tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku.
Politisi PDIP tersebut meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
BACA JUGA:Hasto Klaim Efisiensi Anggaran ala Prabowo Sudah Ada Zaman Megawati Loh!
BACA JUGA:Sidang Putusan Praperadilan Hasto Hari ini, KPK Harap Hakim Objektif
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: