Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Ilustrasi Rafael Alun Trisambodo.-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Sidang ini akan dimulai pada pukul 10.30 WIB di ruang Wirjono Prodjodikoro 1 PN Jakpus.
Adapun agenda sidang yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK. Perkara tersebut mengantongi nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
"Agenda: sidang pertama. Tanggal sidang: Rabu, 30 Agustus 2023," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu.
BACA JUGA:Mario Dandy Tak Mau Bayar Restitusi David Ozora, Kuasa Hukum Minta Dibebankan ke Anggaran LPSK
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka. Kasus Rafael ini mencuat usai peristiwa penganiayaan berat yang dilakukan oleh putranya terhadap korban anak.
Berawal dari kasus itu, warganet kemudian menguliti harta kekayaan Rafael. Dari sorotan netizen itu, KPK bergerak mengklarifikasi harta kekayaan Rafael dan menemukan indikasi korupsi. Komisi antikorupsi menetapkan Rafael menjadi tersangka dan resmi melakukan penahanan pada 3 April 2023.
KPK menduga Rafael telah menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I sejak 2011.
Rafael diduga menggunakan perusahaan konsultan pajak yang dia dirikan PT Artha Mega Ekadhana untuk menerima duit terkait pemeriksaan pajak.
BACA JUGA:LRT Jabodebek Resmi Beroperasi, BRI Dukung Pembiayaan Infrastruktur dan Akses Masuk dengan BRIZZI
Dalam perkara ini, Rafael didakwa Jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi Rp 16,6 miliar. Kemudian didakwa pasal pencucian uang, pada periode 2003-2010 sebesar Rp 31,7 miliar, 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura (sekitar Rp 22 miliar), dan 937 ribu dolar AS (sekitar Rp 14,3 miliar).
Atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: