Mario Dandy Tak Mau Bayar Restitusi David Ozora, Kuasa Hukum Minta Dibebankan ke Anggaran LPSK

Mario Dandy Tak Mau Bayar Restitusi David Ozora, Kuasa Hukum Minta Dibebankan ke Anggaran LPSK

Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mario Dandy tak mau bayar restitusi David Ozora dan kuasa hukum minta dibebankan ke anggaran LPSK.

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyebut pemberian bantuan untuk meringankan korban bisa dibebankan pada anggaran LPSK yang mencapai Rp 120 Miliar.

Ia mengacu pada Pasal 37 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

BACA JUGA:Ujian Dini

BACA JUGA:Menteri BUMN Apresiasi Pesta Rakyat Simpedes BRI Berdayakan UMKM Fashion untuk Go Global, Rajutan Difabel dan Buruh Tani

"Tim penasihat hukum berpendapat bahwa untuk membantu meringankan penderitaan anak korban seharusnya dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 7 tahun 2018 yang menyebutkan saksi atau korban pelanggaran hak asasi manusia berat, tindakan pidana terorisme, tindakan pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat, berhak memperoleh bantuan," kata Andreas dalam persidangan, Rabu, 30 Agustus 2023.

Ia mengatakan, sesuai PP tersebut LPSK dapat memberikan kompensasi berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi, serta psikososial dan psikologi.

Dia mengatakan aturan tersebut juga mengatur kompensasi kepada korban dapat dibebankan kepada anggaran LPSK.

BACA JUGA:LRT Jabodebek Resmi Beroperasi, BRI Dukung Pembiayaan Infrastruktur dan Akses Masuk dengan BRIZZI

BACA JUGA:Berbelit! Hakim Ancam Saksi Kasus Korupsi Menara BTS 4G Kominfo dengan 7 Tahun Penjara

Dia menolak perhitungan restitusi Rp 120 miliar karena menganggapnya tak sesuai aturan.

"Dalam peraturan pemerintah ini diatur pula ketentuan mengenai pendanaan untuk pembayaran kompensasi pemberian bantuan yang dibebankan pada anggaran LPSK," terang Andreas.

Andreas juga mengatakan jika pelaksanaan pencairan dana untuk kompensasi dan pemberian bantuan dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menolak perhitungan restitusi LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan UU yang berlaku," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: