Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Resmi Ditahan KPK, Terkait TPPU

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Resmi Ditahan KPK, Terkait TPPU

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Resmi Ditahan KPK, Terkait TPPU-Tangkapan Layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahanan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan AP diyakini melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea Cukai Makassar. 

BACA JUGA:Pengelola Terpaksa Tutup Lantai 2-3 Blok G Tanah Abang Usai Dipakai Pesta Narkoba Oleh Oknum, Bong Sabu Jadi Bukti!

“Adanya temuan internal KPK dalam data LHKPN yang diduga tidak sesuai dengan profil, KPK kemudian melakukan penyelidikan, berdasarkan kecukupan bukti permulaan kemudian naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka AP," ujar Alex, Sabtu 8 Juli 2023.

Alex mengungkapkan, untuk kebutuhan proses penyidikan, AP ditahan selama 20 hari terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. 

BACA JUGA:Sempat Putus, Akses Jalan Lumajang- Malang yang Tertimbun Longsor Sudah Berhasil Dibuka Kembali

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," jelasnya.

Alex menambahkan, uang gratifikasi tersebut telah digunakan AP untuk keperluan keluarganya. Hingga membeli rumah mewah mencapai puluhan miliar. 

BACA JUGA:5 Jajanan Serba Rp 10 Ribu yang Wajib Dibeli saat ke JFK 2023

“Uang hasil gratifikasi AP belanjakan, transfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta," tuturnya.

"Kemudian pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar. Serta pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar," paparnya.

BACA JUGA:5 Jajanan Serba Rp 10 Ribu yang Wajib Dibeli saat ke JFK 2023

AP disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads