KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
KPK dalami pihak-pihak yang pernah menemui Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan saat menjabat, Kamis 21 September 2023-Kantor KPK -
JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, ED.
Sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat 15 September 2023.
"Saat ini pemeriksaan masih berlangsung untuk mengumpulkan keterangan tersangka dalam kasus tersebut," ujarnya.
KPK juga telah mencegah ED dan tiga orang dari pihak swasta ke luar negeri. Menurut Ali Fikri, pencegahan selama enam bulan ke depan itu didasarkan kebutuhan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.
Satu orang dari pihak swasta yang dicegah adalah AMD, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri. Sedangkan yang lainnya adalah RY dan AA, masing-masing sebagai Komisaris dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti.
BACA JUGA:Geledah Rumah Tersangka TPPU Dirjen Bea Cukai, KPK Sita Mobil, Motor, Tas Mewah hingga Dokumen
Menurut Ali, pihaknya telah mengajukan pencegahan terhadap empat orang ini kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
"Setelah enam bulan nantinya dapat diperpanjang lagi tergantung proses penyidikan," ucapnya.
Penetapan ED sebagai tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan terhadap kasus kejanggalan harta miliknya itu rampung.
Ali mengatakan KPK telah memeriksa 17 orang terkait kasus tersebut di Jakarta, Surabaya, Pasuruan, dan Malang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: