JAKARTA, DISWAY.ID -- Sekarang ini proses perpanjang surat izin mengemudi (SIM) semakin dipermudah.
Sejauh ini layanan perpanjang SIM masih terdapat di beberapa layanan.
Yakni mulai dari Satpas SIM, Gerai SIM, dan SIM Keliling.
Tapi semakin berkembangnya teknologi digital, layanan perpanjang SIM kini jauh lebih cepat.
Ya, Anda hanya perlu memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk urus SIM secara online.
Aplikasi tersebut melayani berbagai layanan seperti perpanjang SIM online, cuma 20 menitan langsung jadi.
Bagaimana yang masih gaptek? Anda bisa meminta bantuan anak atau saudara terdekat untuk pendaftaran akun terlebih dulu.
BACA JUGA:Gembong Narkoba Dikubur Bersama Ratusan Senjata, Alasannya Bikin Melongo
Perpanjang SIM secara online ini juga terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan.
Syarat-syarat ini hanya cukup difoto atau diformat dalam bentuk file pdf.
Berikut syarat perpanjang SIM online:
- Karu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil Cek Kesehatan
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tanga di atas kerta putih
Cara Perpanjang SIM Online:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjang SIM'
11. Upload dokumen syarat perpanjang SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening Anda
14. Pilih metode pengiriman
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
16. Selesaikan pembayaran
17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang