Mudah! Begini Alur Penanganan Pasien BPJS Kesehatan Terbaru di Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan FKTP: Cukup Tunjukkan NIK Sesuai KTP!

Mudah! Begini Alur Penanganan Pasien BPJS Kesehatan Terbaru di Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan FKTP: Cukup Tunjukkan NIK Sesuai KTP!

BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat Tanah Air dalam pengobatan dan akses kesehatan yang terjangkau tanpa diskriminasi. -Yanuar Baswata-Jabar Ekspres-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dalam aturan baru, alur penanganan pasien BPJS Kesehatan terbaru di rumah sakit kini tanpa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa langsung dilayani.

Sebelumnya, pasien PBJS Kesehatan perlu membawa surat rujukan FKTP dalam bentuk fisik berupa fotokopian.

Asyiknya, BPJS Kesehatan memastikan, dalam aturan baru saat ini, berkas-berkas tersebut tak perlu lagi.

BACA JUGA:Aturan Baru! Pesien BPJS Tak Perlu Lagi Bawa Surat Rujukan Lagi ke RS, Cukup dari HP Saja!

BPJS Kesehatan telah menerbitkan aturan baru terkait sistem rujukan pasien ke rumah sakit. Aturan baru ini cukup simpel dan mudah.

Surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam bentuk fisik berupa fotokopian, kini sudah tak dibutuhkan.

Sebab rumah sakit sudah menggunakan sistem digitalisasi melalui handphone (HP) saja.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto turut buka suara terkait hal ini.

BACA JUGA:Seluruh Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Berhak Menerima Bansos Pemerintah? Oni Marbun: Tidak Sepenuhnya Benar

Ia menjelaskan, pasien BPJS Kesehatan hanya perlu lakukan konfirmasi rujukan ke FKTP melalui aplikasi P-Care.

"Peserta yang telah mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik," kata pria yang bisa disapa Ardi ini, Kamis 21 September 2023.

Setelah itu pasien BPJS Kesehatan datang ke rumah sakit dan menyerahkan nomor induk kependudukan sesuai di KTP.

Perlu ditekan lagi, peserta dipastikan tidak perlu membawa berkas berupa rujukan fisik dari FKTP ke rumah sakit.

"Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads