Seluruh Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Berhak Menerima Bansos Pemerintah? Oni Marbun: Tidak Sepenuhnya Benar

Seluruh Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Berhak Menerima Bansos Pemerintah? Oni Marbun: Tidak Sepenuhnya Benar

Beredar kabar bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan masuk ke dalam kategori tak berhak menerima bansos pemerintah.-Foto/Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Beredar kabar bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan masuk ke dalam kategori tak berhak menerima bansos pemerintah.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyangkal hal tersebut karena ada ketidakbenaran.

Oni mengatakan bahwa pihaknya dipilih pemerintah untuk dijadikan sebagai mitra penyedia data penerimaan bansos.

BACA JUGA:Ajukan KUR Mandiri 2023 Plafon di Atas Rp100.000.000 Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Begini Penjelasannya

Meski demikian data BPJS Ketenagakerjaan hanya digunakan untuk mengecek gaji yang diterima para pekerja, sudah di atas UMP/UMK atau belum.

"Bentuk verifikasi dan validasi data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemensos adalah untuk memastikan apakah calon penerima bansos bukan yang memiliki upah di atas UMP/UMK," kata Oni, dikutip dari keterangan resminya pada Senin, 18 September 2023.

"Sehingga dapat dikatakan bahwa tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan serta merta dikeluarkan dari data calon penerima bantuan sosial. Terdapat data-data lain yang menjadi dasar verifikasi dan validasi oleh Kemensos," sambungnya.

Oni sudah memastikan bahwasannya pemerintah sudah membuat BPJS Ketenagakerjaan demi membantu seluruh masyarakat mendapatkan bantuan sesuai kategori haknya mereka masing-masing.

BACA JUGA:Mau Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tapi Masih Kerja? Bisa, Maksimal 30 Persen, Simak Cara dan Persyaratannya

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan adanya 493 ribu penerima bansos yang sudah tepat sasaran.

Akan tetapi ia juga menemukan masih banyak penerima bansos yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, seperti mereka yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau memiliki pekerjaan dengan penghasilan yang mencukupi.

Menurut Pahala, hal ini disebabkan oleh kurangnya ketepatan dalam penyaluran bantuan, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 523 miliar setiap bulannya.

Untuk ASN dan penerima upah lainnya, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 140 miliar per bulan.

BACA JUGA:Info Loker: BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja Hingga Batas Waktu 27 Januari 2023, Ini Benefitnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads