Mudah! Begini Alur Penanganan Pasien BPJS Kesehatan Terbaru di Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan FKTP: Cukup Tunjukkan NIK Sesuai KTP!
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat Tanah Air dalam pengobatan dan akses kesehatan yang terjangkau tanpa diskriminasi. -Yanuar Baswata-Jabar Ekspres-
Data Pasien BPJS Kesehatan Terinput Otomatis
Ardi menyebut, data pasien BPJS Kesehatan secara otomatis akan terinput oleh sistem aplikasi P-Care.
Kemudian rumah sakit akan melakukan screening dan pencocokan data pasien BPJS Kesehatan dengan aplikasi V-Claim.
Namun rumah sakit akan memastikan jika peserta BPJS Kesehatan telah memiliki aplikasi Mobile JKN.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Mulai September 2023, Biaya Perawatan Pasien Covid- 19 Ditanggung BPJS
Ardi memastikan semua data rujukan pasien akan terbaca otomatis oleh sistem.
"Saat peserta mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), secara otomatis rujukan tersebut telah terbaca di sistem," terang Ardi.
Penerbitan Surat Elegibilitas Peserta
Sebelum penanganan pasien, petugas rumah sakit akan menerbitkan Surat Elegibilitas Peserta.
Surat tersebut merupakan data terkait permasalahan dan keluhan pasien BPJS Kesehatan yang akan ditangani sesuai poli.
"(Kemudian) petugas akan menerbitkan surat elegibilitas peserta (SEP) dan peserta bisa langsung mendapatkan pelayanan ke poli yang dituju," lanjutnya.
Ardi menambahkan, sebelum datang ke poli rumah sakit yang dituju, peserta sudah bisa mendaftar dan mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN.
"Nantinya, peserta langsung mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN dan bisa mengetahui estimasi waktu dirinya akan mendapatkan pelayanan di poli tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: