JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) jelaskan mengenai maraknya kasus peminjaman online (Pinjol).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan selagi Pinjol tersebut memiliki legal standing tidak menjadi sebuah permasalahan.
"Jadi terkait dengan praktek-praktek ancaman, kekerasan ITE, Jadi pinjolnya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan," katanya kepada awak media, Jumat 22 September 2023.
BACA JUGA:OJK Panggil AdaKami: Mereka Harus Ada Kanal Pengaduan
BACA JUGA:Nasabah Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang Pinjol, AdaKami: Kita Menunggu Informasi Tambahan
Menurutnya, permasalahan yang muncul adalah ketika adanya perilaku debt colector yang melawan hukum.
Hal yang dimaksud diantaranya seperti pengancaman kepada nasabah atau debitur.
"Yang menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operasionalnya menggunakan debt colector yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya," tuturnya.
BACA JUGA:KAI Akan Luncurkan Kereta Ekonomi Baru, Berikut Spesifikasi Gerbongnya
Diterangkannya, hal tersebut yang bisa diduga menjadi perilaku melawan hukum dan pihaknya mengaku tidak segan-segan menindak jika kedapatan hal tersebut terjadi.
"Ini yang tidak diperbolehkan yang melanggar hukum dan kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas," tandasnya.