OJK Panggil AdaKami: Mereka Harus Ada Kanal Pengaduan

OJK Panggil AdaKami: Mereka Harus Ada Kanal Pengaduan

OJK, pemanggilan ini menyikapi atas maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu AdaKami.-adakami-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak OJK melalui kanal sosial medianya mengungkapkan bahwa telah melakukan panggil AdaKami.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, pemanggilan ini menyikapi atas maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu AdaKami.

OJK menuliskan jika pihaknya telah memanggil penyelenggara P2P AdaKami pada Rabu 20 dan Kamis 21 September.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

BACA JUGA:Airlangga Hartarto Tanggapi Isu Dua Poros Prabowo-Ganjar: Konsolidasi Partai-Partai Mengarah Kepada Tiga Poros

BACA JUGA:Nasabah Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang Pinjol, AdaKami: Kita Menunggu Informasi Tambahan

Atas informasi dari pihak AdaKami yang didapat, maka OJK mengambil beberapa tindakan.

Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.

OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri, serta AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

Selain itu OJK juga mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami.

BACA JUGA:Nasabah Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang Pinjol, AdaKami: Kita Menunggu Informasi Tambahan

BACA JUGA:KAI Akan Luncurkan Kereta Ekonomi Baru, Berikut Spesifikasi Gerbongnya

Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0.4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI dan mewajibkan seluruh fintech lending utk menyampaikan informasi biaya layanan serta bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yg baik sesuai dengan peraturan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: