OJK Panggil AdaKami: Mereka Harus Ada Kanal Pengaduan
OJK, pemanggilan ini menyikapi atas maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu AdaKami.-adakami-
OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yg melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
Selain itu OJK juga tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
BACA JUGA:Kualitas Udara Jakarta Lebih Buruk Malam Hari Dari Siang, Kok Bisa?
Jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen maka OJK akan bertindak tegas.
Meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending utk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.
Dalam postingannya di akun @ojkindonesia, OJK juga mengimbau konsumen dan masyarakat yg ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda serta rincian biaya yang dikenakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: