Selain itu, yang dirugikan adalah nasabah di mana DC menggunakan data pribadi orang lain untuk meneror.
"Tunggu, ini orangnya belum bayar terus mereka order makanan dan kirim ke alamat orang yang belum bayar itu ya? Mereka punya data pribadi ya jadi tau nama dan alamatnya di mana," kata akun @p4c3***.
Pinjol AdaKami Dipanggil OJK
Sebelumnya kasus seorang yang diduga nasabah AdaKami, dikabarkan bunuh diri karena frustasi lantaran kena teror debt collector.
Bahkan kasus ini telah ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pihak pinjol AdaKami telah dipanggil untuk melakukan klarifikasi mengenai masalah yang tengah heboh di media sosial.
BACA JUGA:OJK Ambil 4 Tindakan Ini Terkait Kabar Debitur Pinjol AdaKami Bunuh Diri Diteror DC
Menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, pemanggilan ini menyikapi atas maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu AdaKami.
OJK menuliskan jika pihaknya telah memanggil penyelenggara P2P AdaKami pada Rabu 20 dan Kamis 21 September.
Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.
BACA JUGA:Nasabah Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang Pinjol, AdaKami: Kita Menunggu Informasi Tambahan
Atas informasi dari pihak AdaKami yang didapat, maka OJK mengambil beberapa tindakan.
Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.
OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri, serta AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
Selain itu OJK juga mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami.