OJK Ambil 4 Tindakan Ini Terkait Kabar Debitur Pinjol AdaKami Bunuh Diri Diteror DC
OJK ambil langkah terkait kabar debitur Pinjol AdaKami bunuh diri diteror DC-Gedung OJK/OJK-
JAKARTA, DISWAY.ID-Buntut viral debitur AdaKami bunuh diri karena tak sanggup diteror Debt Collector (DC), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan
Ototitas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami lakukan 4 tindakan ini.
Dalam keterangannya, Kamis 21 September 2023, OJK meminta Pinjol AdaKami untuk investigasi kabar viral debitur bunuh diri.
BACA JUGA:OJK Panggil Pinjol AdaKami, Buntut Viral Debitur Bunuh Diri Diteror Debt Collector
OJK juga meminta penerapan batas bunga 0,4 persen perhari untuk pinjaman jangka pendek.
Berikut keterangan OJK soal tindakan yang diambil terkait AdaKami;
1. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.
OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
BACA JUGA:Sempat Dapat Predikat Terbaik, OJK Putuskan Cabut Izin Asuransi Wanaartha!
OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email [email protected], dan telepon 157.
2. OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.
OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu, Ini Daftar 102 Pinjol Legal di OJK 2022
3. OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce, terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: