OJK Ambil 4 Tindakan Ini Terkait Kabar Debitur Pinjol AdaKami Bunuh Diri Diteror DC

OJK Ambil 4 Tindakan Ini Terkait Kabar Debitur Pinjol AdaKami Bunuh Diri Diteror DC

OJK ambil langkah terkait kabar debitur Pinjol AdaKami bunuh diri diteror DC-Gedung OJK/OJK-

4. OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

OJK menegaskan bahwa akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. 

OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen. 

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.

Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157.

OJK memanggil AdaKami untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait korban bunuh diri, teror penagihan dan tingginya bunga atau biaya pinjaman AdaKami. 

Menurut OJK, AdaKami telah melakukan investigasi terkait debitur berinisial K yang dikabarkan bunuh diri akibat diteror DC. 

"Diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K" yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar," tulis OJK dalam keterangan, Kamis 21 September 2023. 

AdaKami kata OJK juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

 

"Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan," tulis OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: