8 Rekomendasi Penyelesaian Peristiwa Pulau Rempang, Komnas HAM: Penggusuran Paksa Dilakukan Sebagai Upaya Akhir!

Sabtu 23-09-2023,06:09 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Derry Sutardi

"Negara tidak boleh melakukan relokasi paksa atau forced eviction yang merupakan bentuk pelanggaran HAM," ujar dia.

BACA JUGA:Kericuhan Pulau Rempang, Komnas HAM Temukan Dugaan 6 Pelanggaran

Enam, tidak boleh menggunakan cara kekerasan dengan pelibatan aparat berlebihan atau excessive use of force use of power dalam proses relokasi dan proses pembangunan kawasan Pulau Rempang Eco City.

Rekomendasi ketujuh yaitu Komnas HAM meminta pihak Kepolisian agar mempertimbangkan menggunakan keadilan restoratif dalam penanganan proses pidana kasus Pulau Rempang.

"Kedelapan, kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, masyarakat adat harus dilindungi dari kekerasan dan lainnya di Pulau Rempang," sambung dia.

Kategori :