Kericuhan Pulau Rempang, Komnas HAM Temukan Dugaan 6 Pelanggaran

Kericuhan Pulau Rempang, Komnas HAM Temukan Dugaan 6 Pelanggaran

Dalam pertemuan dengan Komnas HAM warga Kampung Tua Pulau rembang tak ingin direlokasi atas proyek Rempang Eco City.-tangkapan layar X@never_alonely-

JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan temuannya terkait peristiwa kerusuhan di Pulau Rempang.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan ada enam indikasi pelanggaran HAM dalam peristiwa kericuhan tersebut.

"Kami analisis itu ada 6 pertama hak atas hak rasa aman dan intimidasi ada penggunaan kekuatan berlebihan ada 1000 anggota aparat kemudian juga ada penggunaan gas air mata yang tidak terukur sehingga menyebabkan korban yang harus diakui itu ada. Jadi ada pelanggaran hak atas rasa aman, bebas dari intimidasi," kata Uli saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 22 September 2023.

BACA JUGA:Korban Ricuh Pulau Rempang, Komnas HAM Temukan Bayi 8 Bulan Alami Sesak Napas Hebat Akibat Gas Air Mata

Dalam kesempatan itu, Uli menyinggung Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan tindakan personel kepolisian. 

Dimana dalam Perkap itu berisi penggunaan senjata api dan gas air mata harus menjadi opsi terakhir bila situasi yang dihadapi menjadi kacau. 

"Kedua, hak untuk memperoleh keadilan. Ada pembatasan akses terhadap bantuan hukum kepada 8 tersangka yang sudah dibebaskan ketika proses penyelidikan dan penyidikan. Dan itu kami mendapatkan laporan juga dari masyarakat dan kuasa hukumnya," ujarnya.

BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana UPH Sebut Bentrokan Pulau Rempang Tidak Ada Pelanggaran HAM

Lebih jauh, Uli mengatakan pelanggaran HAM yang ketiga yaitu hak atas tempat tinggal karena rencana lokasi ini berdampak pada tempat tinggal kampung Melayu pulau rempang

"Upaya relokasi ke lokasi baru pada dasarnya tidak hanya mencederai hak atas rasa aman, namun juga mencabut hak atas tempat tinggal yang layak," ucap Uli.

Selanjutnya, lanjut Uli, pelanggaran hak anak dan perlindungan anak

BACA JUGA:Pakar Hukum Pertanahan: 'Pulau Rempang Bukan Pemukiman Tanah Adat, Tapi Kawasan Hutan!'

"Ada siswa SDN 24 Galang dan SMP yang terdampak gas air mata pada peristiwa 7 September. Ini juga secara visual sudah ada video-videonya. Dan kami sudah mewawancarai di SD 24 Galang dan SMPN 22 Galang," kata dia.

Uli mengatakan pihaknya juga menemukan adanya indikasi pelanggaran atas hak kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: