Pakar Hukum Pidana UPH Sebut Bentrokan Pulau Rempang Tidak Ada Pelanggaran HAM

Pakar Hukum Pidana UPH Sebut Bentrokan Pulau Rempang Tidak Ada Pelanggaran HAM

Pakar Hukum Pidana UPH Sebut Bentrokan Pulau Rempak Tidak Ada Pelanggarannya HAM-Dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Agus Surono menilai bahwa tak ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

"Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000," ujar Agus dalam keterangannya pada Rabu 20 September 2023.

BACA JUGA:Luhut Percaya Diri Kekisruhan di Pulau Rempang Aman Kalau Dia yang Tangani: Rakyat Itu Umumnya Mau

Agus pun beralasan bahwa secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 26 Tahun 2000 menyebut bahwa "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Sementara itu, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah yang pertama ada kejahatan genosida. 

BACA JUGA:Kasus Kekerasan di Rempang, LPSK Buka Ruang Perlindungan untuk Masyarakat

"Yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama," jelas Agus 

Kejahatan genosida dapat dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.


Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Agus Surono-Dok Andrew Tito-

"Kemudian menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain," paparnya.

Kedua, ejahatan terhadap kemanusiaan yaitu  salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

BACA JUGA:Polda Kepri : Situasi di Pulau Rempang Sudah Kondusif

Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.

"Kemudian penyiksaan; lalu perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;" ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads