Pakar Hukum Pidana UPH Sebut Bentrokan Pulau Rempang Tidak Ada Pelanggaran HAM

Pakar Hukum Pidana UPH Sebut Bentrokan Pulau Rempang Tidak Ada Pelanggaran HAM

Pakar Hukum Pidana UPH Sebut Bentrokan Pulau Rempak Tidak Ada Pelanggarannya HAM-Dok Andrew Tito-

"Lalu penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid," terang Agus.

BACA JUGA:Pakar Hukum Pertanahan: 'Pulau Rempang Bukan Pemukiman Tanah Adat, Tapi Kawasan Hutan!'

Sementara itu, Ia menyebut bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas.  

"Kedua kata tersebut merupakan kata kunci yang bersifat melekat dan mutlak dan harus ada pada setiap tindakan pelanggaran HAM berat, khusus kaitannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan," lanjutnya.

Berdasarkan UU, Agus mengatakan bahwa tidak unsur sistematis dan meluas dalam kejadian di Pulau Rempang

"Sebab ada faktor penting dan signifikan yang membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana biasa menurut KUHP atau Perundang-undangan pidana lainnya," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: