JAKARTA, DISWAY.ID - Muncikari berinisial FEA alias Icha (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana prostitusi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Icha disebut sebagai muncikari, menawarkan, baik langsung maupun langsung maupun tidak layanan seksual dengan korban anak di bawah umur.
Dalam melancarkan aksinya, Icha menjerat dengan cara utang kepada anak-anak tersebut agar terikat. Setelah itu, mereka ditawarkan untuk memperkaya diri sendiri.
BACA JUGA:Perubahan Jadwal! Gage di DKI Jakarta Pekan Ini Hanya Berlaku 4 Hari
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan saat ini sudah ada dua korban yang terungkap, yakni SM (14) dan DO (15).
Kedua korban anak ini dikoordinasikan dengan petugas Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur," ungkap Ade dalam keterangannya, Senin 25 September 2023.
BACA JUGA:Paten Pasila
Ade menjelaskan, Icha mematok harga kepada korbannya. Untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7 hingga 8 juta per jam. Sementara yang sudah tidak perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam.
"Ter sangka FEA sebagai muncikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi," terangnya.
Icha disebut mulai menjalankan perannya sebagai muncikari ini sejak April 2023 sampai dengan September 2023.
"Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Polda Metro sudah menyita empat buah telepon genggam berbagai merek dan uang tunai senilai Rp 7,8 juta.
BACA JUGA:Spesial Hari Ini! Untung Dapat Saldo DANA Kaget Rp95.000 Bisa Kamu Klaim Hari Ini Langsung Cair