JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Sebanyak 46 saksi kasus TPPU Panji Gumilang diperiksa Bareskrim yang terdiri dari beberapa pihak terkait.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menjelaskan bahwa saat ini penyidik memeriksa 46 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang.
BACA JUGA:Polri Beberkan Pengamanan Tempat Pemungutan Suara Pada Pemilu 2024: Sesuai Tingkat Kerawanan
"Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin, 25 September 2023.
Ramadhan menuturkan, puluhan saksi itu terdiri dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), pengirim dana, penerima dana, BPN, Notaris, Ahli Yayasan, hingga Dukcapil Kabupaten Indramayu.
"Yang terdiri dari pihak YPI 7 orang, pihak eks YPI 4 orang, pihak kepala dan bendahara madrasah MI MTS MA 5 orang, pihak pengirim dana 15 orang, pihak pemerima dana 9 orang," ujar Ramadhan.
"JTrust Investment satu orang, pihak Dukcapil Kabupaten Indramayu satu orang, pihak BPB Kabupaten Indramayu satu orang, pihak BPN Bekasi Kota satu orang, serta pihak notaris satu orang dan ahli yayasan satu orang," tambah dia.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Selain TPPU, ia mengatakan pihaknya turut menemukan unsur pidana dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).