JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Komisi Pemilihan Umum ungkap jadwal kampanye Pemilu di kampus Tanah Air.
Pihak KPU mengungkapkan bahwa kampanye Pemilu di kampus hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.
Pihak PKU menyebutkan bahwa aturan tersebut telah ditetapkan di dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
BACA JUGA:Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Selasa, 26 September 2023, Ada Saldo DANA Rp 100 Ribu Menantimu!
BACA JUGA:Kecelakaan Moge Terbakar di BSD, Saksi Mata: 'Motor Ojol Main Potong Jalan Aja!'
August Mellaz selaku Komisioner KPU RI menjelaskan jika kampanye Pemilu 2024 di kampus hanya boleh pada hari Sabtu dan Minggu agar kegiatan pembelajaran tidak terganggu.
Menurut Mellaz penyebutan hari Sabtu dan Minggu dilakukan untuk menghindari penggunaan kata hari libur.
Hal tersebut dikarenakan definisi hari libur cukup luas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Konser Iwan Fals di Tangerang Gaung Merah SeGALAnya, HTM Gratis!
BACA JUGA:46 Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim
Mellaz menjelaskan bahwa dalam draf PKPU juga mengatur bahwa kampanye hanya boleh dilaksanakan di tempat pendidikan berupa perguruan tinggi.
Ajang promosi diri dan gagasan itu tidak boleh digelar di sekolah mulai dari TK hingga SMA, karena siswa belum masuk usia memilih.
"SLTA/sederajat itu tidak (boleh ada kampanye) karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag, dan KPAI," terangnya.
Mellaz menambahkan, dalam rancangan PKPU itu juga dinyatakan pula bahwa pelaksanaan kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari rektor atau jabatan sederajat.
BACA JUGA:Mechanic Training & Contest Federal Oil Kembali Digelar, Siap Cetak Mekanik Terbaik Tanah Air