Jadwal Kampanye Pemilu di Kampus, KPU: Dua Kali Seminggu

Selasa 26-09-2023,13:40 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Aturan Mucikari Mamih Icha Saat Anak Layani Tamu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya: Mereka Gunakan Kostum Tertentu

Tidak hanya itu, kegiatan kampanye hanya boleh diikuti oleh sivitas akademika.

Revisi PKPU tentang Kampanye ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023.

Lewat putusan tersebut, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu menjadi, ‘Peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’.

Kategori :